Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ingin Naik Kapal Laut Saat Pandemi Covid-19? Simak Aturan Terbaru dari Kemenhub

Ketentuan perjalanan penumpang kapal laut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ingin Naik Kapal Laut Saat Pandemi Covid-19? Simak Aturan Terbaru dari Kemenhub
SERAMBI INDONESIA DAILY/SERAMBI/HENDRI
Ilustrasi: ANTRIAN PENUMPANG - Sejumlah calon penumpang kapal penyebrangan di Pelabuhan Balohan, Sabang, Minggu (12/7/2020). Sejumlah warga kembali beraktivitas setelah objek wisata Sabang dibuka kembali. (SERAMBI INDONESIA/HENDRI) 

Namun, WNI harus mengikuti syarat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaku perjalanan berstatus warga negara asing atau WNA dilarang memasuki Indonesia baik untuk kedatangan secara langsung di pelabuhan domestik atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik.

Namun aturan ini dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, dan keluarga perwakilan asing.

Sebelum melakukan perjalanan, WNA dengan kriteria yang dapat memasuki Indonesia tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal keberangkatan.

Pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Kewajiban karantina

Pada saat tiba di pelabuhan debarkasi dan atau pelabuhan embarkasi, pelaku perjalanan harus melakukan tes RT-PCR ulang dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI (pekerja migran, pelajar/ mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri) dan biaya mandiri bagi WNA.

Berita Rekomendasi

Kewajiban karantina dikecualikan bagi penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Setelah masa karantina selesai, pelaku perjalanan harus melakukan tes ulang. Jika hasilnya negatif, penumpang bisa meneruskan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing namun tetap dihimbau untuk melakukan karantina selama 14 hari.

Namun, jika menunjukan hasil positif, WNI melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

3. Aturan awak kapal

Awak kapal dari kapal niaga baik WNI maupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diizinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan kedaruratan dan mendesak.


Untuk awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan akan diberlakukan aturan yang sama dengan pelaku perjalanan internasional.

Awak kapal WNA yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan.

Kemenhub mewajibkan awak kapal WNI yang akan bergabung ke kapal, mengikuti tes RT-PCR dan menjalankan karantina selama 5 hari di tempat karantina yang bersertifikasi dengan biaya dari perusahaan pelayaran. (Tribunnews.com/Hari Darmawan/tis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas