Pakar Hukum: Review Pertamina Terhadap Kontrak LNG Mozambik Sesuai Aturan
Pakar hukum bisnis menilai pembahasan ulang Pertamina terhadap kontrak pembelian gas alam cair dari Mozambik, sudah sesuai dengan undang-undang.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum bisnis Universitas Trisakti Ary Zulfikar menilai pembahasan ulang Pertamina terhadap kontrak pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dari Mozambik, sudah sesuai dengan undang-undang.
Dalam hal ini, Direksi Pertamina sudah melakukan prinsip kehati-hatian, terutama dalam pandemi Covid-19 yang menyebabkan permintaan menurun tajam.
"Review tersebut tepat. Karena sudah memenuhi unsur kehati-hatian terutama saat pandemi," kata Ary, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Pertamina Optimalkan Stok Pasokan LPG 3 Kg di Tasikmalaya
Sesuai Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jelas Ary, Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan.
Dalam hal ini, Direksi wajib melakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, yang dimaksud dengan penuh tanggung jawab, yaitu memperhatikan perseroan dengan seksama dan tekun.
Baca juga: Jaga Stok Imlek dan Cap Gomeh, Pertamina Pasok 75 Ribu Elpiji 3 Kg di Kalimantan Barat
Dengan demikian, lanjutnya, sudah menjadi tugas Direksi untuk menjalankan prinsip kehati-hatian.
"Jadi, kalau ada transaksi-transaksi yang ditengarai berpotensi merugikan, apalagi kondisi pandemi sekarang, maka sudah tugas Direksi melakukan review terhadap transaksi yang dilakukan perseroan dan dalam melakukan analisis perlu juga dilihat perjanjian yang pernah dibuat," imbuhnya.
Bahkan sebaliknya, jika Direksi tidak melakukan prinsip kehati-hatian, justru harus mempertanggungjawabkan pada akhir tahun kepada Komisaris dan pemegang saham.
Baca juga: Tahun Ini, Pertamina Akan Impor BBM Sebesar 113 Juta Barel
Menurut Ary, kondisi pandemi memang membuat banyak industri melakukan review terhadap kontrak mereka.
Termasuk di antaranya, PetroChina yang menangguhkan impor gas alam cair (LNG) dan juga gas pipa.
"Review industri migas asal Cina tersebut, karena juga mengalami penurunan permintaan akibat pandemi Covid-19," kata Ary.
Begitu pula industri lain, menurut Ary tidak sedikit yang melakukan review.
"Perusahaan properti mengajukan negosiasi dengan bank. Pada saat pelaksanaan konstruksi terhambat, beberapa bank juga memberikan relaksasi kepada nasabah-nasabahnya," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga menegaskan bahwa review terhadap Penandatangan Perjanjian Jual Beli (Sales Purchase Agreement) LNG dengan Mozambique LNG1 Company juga merupakan wujud implementasi prinsip Good Corporate Governance, kehati-hatian agar keputusan yang ditetap perusahaan lebih prudent.
Penandatangan SPA tersebut dilakukan 13 Februari 2019, berdasarkan data kebutuhan gas yang tertuang dalam Neraca Gas tahun 2018–2027 yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.
Di mana diperkirakan pada 2025, Indonesia akan mengalami defisit gas.