PANDI dan Kemenkum HAM Perkuat Kerjasama untuk Lindungi Pemegang Merek dan Nama Domain
PANDI menginisiasi kegiatan bertajuk Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain di Jakarta, Rabu (10/2/2021
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Adi Suhendi
![PANDI dan Kemenkum HAM Perkuat Kerjasama untuk Lindungi Pemegang Merek dan Nama Domain](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/honocorokoid.jpg)
“Bagaimana kedepannya? ini sangat strategis perihal big data, tidak hanya keamanan saja tapi juga ketahanannya antara merek. Jejaring data akan terjaring ke dalam jaringan global,” ungkap Sekretaris PANDI, Teddy Affan Purwadi.
Harapan Yudho dan Teddy mendapat sambutan baik dari Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris.
Dia mengupayakan pelayanan DJKI Kemenkumhan menjadi semakin cepat.
"Kalau orang belanja online dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu. Kami sangat senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan
dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan copyright,” ungkapnya.
Freddy juga mengatakan walaupun UMKM terpuruk, UMKM yang mendaftarkan merek sekarang semakin banyak.
Bahkan, secara umum pendaftaran di KI, meningkat hampir 40%.
Pernyataan tersebut senada dengan PANDI yang memiliki peningkatan pendaftaran nama domain hingga 37% per tahun 2020.
“Kita bisa lihat apakah yang daftar nama domain sama dengan yang daftar merek. Dari sini kita bisa melihat melalui big data. Harapan kami, tolong diperpanjang kerja sama ini (antara PANDI dan DJKI),” ujar Freddy.
Acara ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perpanjangan kerja sama antara PANDI dan DJKI Kemenkumham.
Harapannya kerja sama dapat mengizinkan pihak terkait untuk mengecek ketersediaan dan pendaftaran merek pada alur pendaftaran nama domain di PANDI.
Sebaliknya, pihak terkait juga dapat melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran nama domain .id Pada alur pendaftaran merek pada alur pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham.
Perlu diingat, dalam rangka meningkatkan perlindungan merek, pihak terkait harus mendaftarkan nama di PANDI dan KI.
Acara ini turut dihadiri Dewan Pengurus PANDI dan jajaran, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat Silitonga, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, pejabat eselon 3, eselon 4, pejabat pengawas dan administrasi DJKI Kemenkumham, serta anggota komunitas Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia) dan Registrar PANDI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.