Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

ADPPI Minta Pemerintah Sosialisasikan Aturan Soal Pengembangan Energi Panas Bumi

Penyusunan dan perencanaan pengembangam panas bumi agar dilibatkan organisasi lingkungan hidup nasional

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in ADPPI Minta Pemerintah Sosialisasikan Aturan Soal Pengembangan Energi Panas Bumi
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
ILustrasi Geothermal: Seorang warga melintasi energi panas bumi di komplek Gedung Songo, Bandungan, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Minggu (21/9/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, meminta pemerintah menyosialisasikan ke masyarakat soal penerapan  pasal 65 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Upaya sosialiasi itu sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi  (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana yang menilai, masyarakat masih butuh pemahaman lebih terkait pengembangan energi panas bumi.

Baca juga: Dirjen EBTKE Nilai Pemahaman Pengembangan Energi Panas Bumi Masih Kurang

"Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta manfaat atas kegiatan pengusahaan masyarakat melalui tanggungjawab sosial perusahaan untuk pengembangan masyarakat sekitar," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam pengembangan panas bumi di pihak perusahaan berkewajiban membayar Bonus Produksi, Dana Bagi Hasil, Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Baca juga: Pengembangan Energi Panas Bumi Masih Minim Dukungan, Pakar UI Sarankan Begini

Menurut dia, Kementerian ESDM harus membuat aturan pemanfaatan dana tersebut (yang diterima oleh pemerintah daerah) untuk dialokasikan pada program edukasi dan sosialisasi informasi pengembangan panas bumi di area kerja WKP.

"Dan pengaturan tentang CSR bagi pengembangan masyarakat sekitar," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai upaya mengurangi risiko sosial pada masa yang akan datang, maka ada pihaknya meminta pemerintah melakukan studi sosial dan sosialisasi dari tahap awal atau setiap tahapan, mulai dari Penetapan WKP, Lelang atau Penunjukan WKP pada BUMN/IPP dan kegiatan eksplorasi dan pengembangan lebih lanjut dengan melibat para pemangku kepentingan di daerah WKP.

"Kami berharap dalam penyusunan dan perencanaan pengembangam panas bumi agar dilibatkan organisasi lingkungan hidup nasional dan perguruan tinggi yang ada di daerah penghasil panasbumi atau WKP," kata dia.

Sehingga, target pemanfaatan energi terbarukan dari energi bersih panasbumi dapat tercapai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas