Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertamina Pastikan Pembelian Lahan Kilang Baru Tuban Sesuai Ketentuan

pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pertamina Pastikan Pembelian Lahan Kilang Baru Tuban Sesuai Ketentuan
Istimewa
225 kepala keluarga di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban mendadak menjadi miliarder setelah menjual tanah kepada PT Pertamina. Di atas lahan yang telah dibeli tersebut akan dibangun kilang minyak grass root refinery (GGR) yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2026. Pembangunan kilang minyak tersebut melibatkan Pertamina dan Rosneft asal Rusia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 225 kepala keluarga di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban mendadak menjadi miliarder setelah menjual tanah kepada PT Pertamina.

Di atas lahan yang telah dibeli tersebut akan dibangun kilang minyak grass root refinery (GGR) yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2026.

Pembangunan kilang minyak tersebut melibatkan Pertamina dan Rosneft asal Rusia.

Baca juga: Dapat Uang Ganti Rugi dari Pertamina, Warga Desa di Tuban Mendadak Kaya, Ternyata karena Proyek Ini

Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya menyampaikan proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai di mana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina.

Menurutnya, lahan yang dibebaskan telah mencapai 99 persen dari target seluas 377 ha tanah warga.

“Proyek dengan nilai investasi sekitar 15 miliar dollar AS tersebut, sedang tahap early work, yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare dan pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai,” kata Ifki, Kamis (18/2/2021).

Berita Rekomendasi

Ifki menjelaskan bahwa pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelasaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

"KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut", ungkap Ifki.

Ifki menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain. Pertamina juga berprinsip agar proses pengadaan lahan ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak.

Bahkan Pertamina juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya.

"Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, otomatis semakin besar uang penggantian yang diterima", jelas Ifki

Proyek Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional amanat Pemerintah ke Pertamina.

Tujuan dibangunnya NGRR Tuban adalah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan minyak sebesar 300.000 barel per hari yang akan menghasilkan BBM berstandar Euro V berupa gasoline sekitar 80.000 barel perhari, gasoil sekitar 100.000 barel per hari dan Avtur sekitar 30.000 barel per hari.

GRR Tuban diintegrasikan dengan kilang petrokimia yang berproduksi 3.750 KTPA.

Dengan kehadiran kilang di Tuban, maka kebutuhan BBM ke depan dapat dipenuhi dari kilang dalam negeri sehingga mengurangi impor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas