Perusahaan Pembiayaan Tak Gegabah Beri DP 0 Persen untuk Konsumen
Hafid Hadeli mengatakan, kebijakan Bank Indonesia terkait DP 0 persen pada saat ini lebih ditujukan ke industri perbankan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan akan berhati-hati memberikan uang muka atau down payment (DP) 0 persen kepada konsumen untuk kredit kendaraan bermotor.
Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) Hafid Hadeli mengatakan, kebijakan Bank Indonesia terkait DP 0 persen pada saat ini lebih ditujukan ke industri perbankan.
Untuk perusahaan pembiayaan, kata Hafid, sudah berjalan melalui kebijakan OJK pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Baca juga: Stimulus BI, Ajukan KPR dan Beli Kendaraan Baru Tanpa Uang Muka, Berlaku Hingga Akhir Tahun
"Pelaksanaannya (pemberian DP 0 persen) tentunya dilihat case by case per customer, karena risiko cukup tinggi," ucap Hafid saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).
Menurutnya, selama ini Adira Finance memberikan DP 0 persen untuk konsumen yang sudah memiliki rekam jejak baik di industri keuangan.
"Ada saja (diberikan DP 0 persen), terutama customer yang sudah ada track record pembayaran lancar dan sudah beberapa kali," ucap Hafid.
Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit semua jenis kendaraan bermotor.
Kebijakan ini mulai efektif pada 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
DP Kendaraan Bermotor 0 Persen, Perusahaan Pembiayaan : 100 Persen Risiko
Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengatakan, uang muka 0 persen artinya 100 persen risiko pemberian kredit atau pembiayaan ada di leasing.
"Berapa lama risiko ingin ditanggung, menjadi appetite bagi multifinance atau perusahaan pembiayaan tersebut. Makin panjang jangka waktu pembiayaan, makin berisiko bagi perusahaan pembiayaan," kata Armendra saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
"Jadi dikembalikan kepada kemampuan keuangan perusahaan pembiayaan dan appetite risiko yang ingin dikelola," sambung Armendra.
Namun, kata Armendra, risiko tersebut dapat diminimalisir melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi pemberi kredit.
Sehingga, ketika terjadi kredit macet oleh debitur, maka dana yang telah dikeluarkan perusahaan pembiayaan tetap aman.
"Atau (pemberiaan kredit) untuk nasabah yang terbukti selektif kualitasnya bagus," ucapnya.
MTF sendiri, kata Armendra, tidak dapat memberikan kredit kendaraan bermotor untuk uang muka 0 persen, karena rasio pembiayaan bermasalah (NPL) pada akhir 2020 di posisi 1,03 persen.
"Kami masih mengacu pada Peraturan OJK 35/2018, DP 0 persen dapat diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF kurang dari 1 persen," ucap Armendra.
Kebijakan DP 0 Persen Kendaraan Motor Dinilai Tak Tepat, Hanya Tambah Beban Cicilan
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor tidak tepat diterapkan di tengah pandemi Covid-19.
"Kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor sebenarnya kebijakan yang kurang pas. Masalah utama adalah masih tingginya risiko penyaluran kredit," ujar Ekonom Indef Bhima Yudhistira saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Pilgub DKI Jakarta Partai Demokrat Siapkan 9 Kader: Hinca Panjaitan, Emil Dardak Hingga Dede Yusuf
Menurutnya, pihak bank maupun perusahaan pembiayaan tidak mungkin langsung berikan DP 0 persen kepada masyarakat, karena khawatir debitur tidak mampu mencicil dan akhirnya menjadi kredit bermasalah (NPL/NPF).
"Apalagi kredit kendaraan bermotor, dimana barang bergerak risikonya tinggi," ucap Bhima.
Sementara dari sisi debitur, kata Bhima, masih tingginya bunga kredit kendaraan bermotor, membuat DP 0 persen tetap menjadi beban masyarakat.
Sebab cicilan dan bunga yang ditanggung pembeli kendaraan akan semakin berat, seiring total dana kredit atau utangnya makin besar.
"Memang kalau DP-nya 0 persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat. Belum tentu juga leasing atau bank mau berikan DP 0 persen," paparnya.
"Sekarang juga kondisi para konsumen yang mau beli mobil, khususnya kelas menengah daya belinya sedang tertekan," sambung Bhima.
Oleh sebab itu, Bhima menyarankan Bank Indonesia lebih baik mendorong pemerintah perbesar dana perlindungan sosial dan menangani pandemi dengan baik, dibanding berikan DP 0 persen.
"Subsidi upah untuk pekerja khususnya pekerja sektor informal dilanjutkan, dan insentif usaha mikro produktif ditambah minimum Rp 5 juta per pelaku usaha," paparnya.
Setelah daya beli masyarakat membaik, Bhima menyakini pertumbuhan kredit kendaraan juga ikut meningkat.
"Daya beli naik, otomatis masyarakat beli kendaraan baru. Masalahnya kan sekarang ada di sisi daya beli masyarakat," tutur Bhima.