Pendapatan Negara Terkontraksi, Pajak Minus 15,3 Persen di Awal 2021
Kementerian Keuangan menyatakan, pendapatan negara mencapai Rp 100 triliun atau kontraksi 4,8 persen di Januari 2021
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, pendapatan negara mencapai Rp 100 triliun atau kontraksi 4,8 persen di Januari 2021 dibandingkan tahun lalu Rp 105 triliun atau kontraksi 3,3 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pendapatan negara didorong peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai akibat penerapan kebijakan tarif cukai dan peningkatan ekspor seiring peningkatan harga komoditas.
Baca juga: Jokowi: Jangan Minta yang Lain-lain, Kunci Kemakmuran di NTT adalah Air
Penerimaan perpajakan bulan Januari 2021 minus 15,3 persen sebesar Rp 81 triliun atau 5,6 persen target APBN 2021 yang terdiri dari realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 68,45 triliun serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp 12,5 triliun.
"Penerimaan pajak Rp 68,5 triliun atau kontraksi 15,3 persen. Sementara, untuk cukai kita terjadi lonjakan menjadi Rp 12,5 triliun dibandingkan tahun lalu Rp 4,5 triliun," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Studi Facebook: 95% Pengguna Internet di Indonesia Aktif Bermedsos Selama Pandemi Covid-19
Meski masih terkontraksi, kata Sri Mulyani, penerimaan pajak menunjukkan perbaikan secara konsisten sejak kuartal III tahun 2020.
"Untuk mendukung pemulihan ekonomi, insentif perpajakan masih dimanfaatkan sehingga restitusi tumbuh positif dan terkendali," katanya.
Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan neto mayoritas sektor usaha membaik, terutama disebabkan peningkatan PMI yang telah berada di zona ekspansif serta harga komoditas yang mulai pulih.
"Perbaikan kinerja sektor industri sejalan dengan peningkatan PMI dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN)," pungkasnya.