Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi Hingga Pidana

Biaya denda telat lapor SPT Tahunan sebesar Rp 100 ribu berlaku bagi wajib pajak pribadi. Sementara denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi Hingga Pidana
Tangkap Layar https://www.pajak.go.id/
Lapor SPT Tahunan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengancam akan memberikan sanksi kepada setiap warga negara yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.

Ancaman sanksinya beragam, dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

"Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, Rabu (24/2/2021).

Sanksi ringan mulai dari surat 'cinta' dari Direktur Jenderal Pajak.

Sementara sanksi berat bisa berupa hukuman pidana atau penjara.

Hukum pidana diberikan jika wajib pajak sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

"Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Adapun jika Wajib Pajak (WP) terlambat melaporan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta.

Baca juga: Jadi Objek Pajak, Sepeda Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Lewat Email

Biaya denda telat lapor SPT Tahunan sebesar Rp 100 ribu berlaku bagi wajib pajak pribadi. Sementara denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

"Aturan denda masih sama," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.

Yoga mengatakan biaya denda itu masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.

Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

"Untuk terlambat bayar, sanksi per bulannya adalah sesuai suku bunga acuan yang ditetapkan ditambah uplift 5 persen, dibagi 12 bulan. Paling lama untuk 24 bulan," katanya.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Itu sudah berlaku sejak berlakunya UU Cipta Kerja 2 November 2020 kemarin, tapi akan kita perjelas dalam PP dan PMK turunan UU Cipta Kerja," tuturnya.

Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan.1
Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan.1 (Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri)

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP atau karyawan adalah hingga 31 Maret 2021.

Sementara tenggat akhir pelaporan SPT WP badan jatuh pada 30 April 2021.

Hingga kemarin, 24 Februari 2021, DJP mencatat sudah 2,8 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan.

Dari jumlah tersebut, 2.793.768 di antaranya merupakan WP orang pribadi, sementara 152.524 lainnya WP badan.

"Perkembangan penerimaan SPT Tahunan Tahun 2020 dengan data update terakhir per 24 Februari 2021 pada pukul 08.13 WIB," tulis keterangan resmi DJP dikutip Rabu (24/2/2021).

DJP juga menyampaikan di masa pandemi seperti ini pelaporan SPT disarankan melalui online. Melalui laman resmi Pajak dan memilih cara e-filing.

Syaratnya, WP harus memiliki surat elektronik ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Pakai E-Filing Cuma 2 Menit

Baca juga: Hari Terakhir! Cara Lapor SPT Tahunan untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta via e-Filing

e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet.

Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.

Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS.

Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP.

Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.

Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online.(tribun network/yov/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas