Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPS: Kenaikan Tarif Jalan Tol Memberikan Andil Inflasi Sektor Transportasi 0,04 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan tarif jalan tol memberikan andil inflasi Februari 2021 sebesar 0,04 persen.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BPS: Kenaikan Tarif Jalan Tol Memberikan Andil Inflasi Sektor Transportasi 0,04 Persen
Warta Kota/Alex Suban
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A ruas Cimanggis-Jatikarya terhubung dengan jalan Tol Jagorawi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (4/11/2020). Jalan tol tersebut akan segera diresmikan pekan depan. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan tarif jalan tol memberikan andil inflasi Februari 2021 sebesar 0,04 persen.

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto menjelaskan bahwa kelompok pengeluaran transportasi mengalami kenaikan tertinggi kedua setelah kelompok pengeluaran perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga.

"Seperti kita ketahui mulai 17 Januari 2021 kemarin ada kenaikan di beberapa ruas jalan tol maka rata-rata di Februari kenaikan masih lebih tinggi," kata Suhariyanto dalam rilis inflasi secara daring, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, kenaikan tarif terjadi di enam kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di mana kenaikannya tertinggi terjadi di Surabaya dan Bekasi.

Baca juga: Bank Indonesia Siapkan Langkah Strategis Jaga Inflasi Tahun 2021

Baca juga: BPS Catat Inflasi Februari 2021 Sebesar 0,10 Persen

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif tol antara lain ruas Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek- Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Selain itu, tol layang Jakarta-Cikampek juga dikenakan tarif terintegrasi setelah 13 bulan beroperasi tanpa tarif.

Berita Rekomendasi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.

Pengendara melintasi tol dalam kota disamping Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2013). PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) berencana akan menaikkan tarif jalan tol sebesar 10 persen. Kenaikan tarif ini berlaku untuk 11 dari 13 ruas jalan tol yang dimilikinya. Warta Kota/angga bhagya nugraha
Pengendara melintasi tol dalam kota disamping Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2013). PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) berencana akan menaikkan tarif jalan tol sebesar 10 persen. Kenaikan tarif ini berlaku untuk 11 dari 13 ruas jalan tol yang dimilikinya. Warta Kota/angga bhagya nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas