BPS: Kenaikan Tarif Jalan Tol Memberikan Andil Inflasi Sektor Transportasi 0,04 Persen
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan tarif jalan tol memberikan andil inflasi Februari 2021 sebesar 0,04 persen.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan tarif jalan tol memberikan andil inflasi Februari 2021 sebesar 0,04 persen.
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto menjelaskan bahwa kelompok pengeluaran transportasi mengalami kenaikan tertinggi kedua setelah kelompok pengeluaran perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga.
"Seperti kita ketahui mulai 17 Januari 2021 kemarin ada kenaikan di beberapa ruas jalan tol maka rata-rata di Februari kenaikan masih lebih tinggi," kata Suhariyanto dalam rilis inflasi secara daring, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, kenaikan tarif terjadi di enam kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di mana kenaikannya tertinggi terjadi di Surabaya dan Bekasi.
Baca juga: Bank Indonesia Siapkan Langkah Strategis Jaga Inflasi Tahun 2021
Baca juga: BPS Catat Inflasi Februari 2021 Sebesar 0,10 Persen
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif tol antara lain ruas Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek- Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Selain itu, tol layang Jakarta-Cikampek juga dikenakan tarif terintegrasi setelah 13 bulan beroperasi tanpa tarif.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.