Pemekaran Papua Harus Dilakukan Hati-hati dan Perlu Kajian Mendalam
Staf khusus Presiden Billy Mambrasar mengatakan, pembentukan provinsi dan kabupaten baru di Papua penting dilakukan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Isu pemekaran daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat kembali mengemuka. Meski begitu, isu ini bukan isu baru, dan muncul dalam momen tertentu, misal ketika sikap daerah dan pusat berbeda.
Banyak pro dan kontra yang lahir dari pemekaran di Papua sehingga memunculkan pertanyaan untuk siapa kabupaten dan provinsi baru dilahirkan.
Staf khusus Presiden Billy Mambrasar mengatakan, pembentukan provinsi dan kabupaten baru di Papua penting dilakukan.
Ada beberapa faktor yang dilihat yakni, seperti faktor sejarah, budaya, ekonomi dan pemerintahan sebagai dasar pendapatnya.
"Pertama, kondisi geografis Papua itu sangat luas sekali. Kedua, kompleksitas dari kondisi geografis tersebut. Dan ketiga, dengan catatan bahwa apa yang telah terjadi sebelumnya, kita perbaki," kata Billy dalam Webinar dengan topik "Pemekaran Papua Untuk Siapa?" akhir pekan lalu, ditulis Senin (1/3/2021).
Meski begitu, Billy menyadari ada pro-kontra dalam pemekaran Provindi Papua. Misalnya, pemekaran belum mendatangkan manfaat seperti yang diharapkan masyarakat Papua sendiri.
Baca juga: Mahfud MD Bahas Pemekaran Wilayah dan Penegakan Hukum Terkait Dana Otsus dengan Tokoh Papua
Yang muncul adalah penciptaan kekuasaan baru dan raja-raja kecil, yang menimbulkan lebih banyak korupsi dan penyalahgunaan kekuasan. Namun pada titik itulah, perbaikan diperlukan.
Untuk itu, Billy menyatakan, pihaknya melibatkan generasi muda Papua dalam proses ini.
Baca juga: DPD Minta Kepastian Kelanjutan Pemekaran Wilayah
Proses pemekaran Papua yang tujuannya untuk memperbaiki nasib masyarakat Papua, jangan sampai dimonopoli tokoh-tokoh yang memanfatkan ini.
Kelompok Kerja Papua Universitas Gadjah Mada (UGM) Bambang Purwoko menilai, isu pemekaran Papua telah lama menjadi isu politik.
Seperti dokumen tahun 2008 mengungkapkan bahwa pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Barat Daya dan Papua Selatan telah masuk dalam usulan undang-undang inisiatif DPR.
Termasuk, Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan Otonomi Khusus Papua sejak 2001, sebagai landasan hukum mempercepat pembangunan di Papua.
Namun, pemekaran wilayah, sampai saat ini tertunda karena keputusan politik pusat. Meski begitu, kata Bambang, keputusan itu harus dipandang sebagai salah satu jalan saja, dalam mewujudkan kesejahteraan.
"Pemekaran hanya salah satu alternatif solusi, untuk menjawab semua persoalan itu, yang terpenting sebenarya adalah kesungguhan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ungkap Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.