BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dicairkan Maret 2021, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Banpres produktif atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan dilanjutkan bulan Maret 2021, berikut syarat dan cara mendapatkannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Program BLT UMKM Dilanjutkan! Pencairan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta Dimulai Bulan Maret 2021
Baca juga: Pencairan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilakukan Mulai Maret 2021
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama Lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon.
Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).