BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dimulai Maret 2021, Ini Syarat Penerima hingga Cara Mendapatkannya
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjut pada 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjut pada 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan.
Program BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dimulai pada Maret 2021.
"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Baca juga: CARA KLAIM Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021: Login stimulus.pln.co.id atau Buka PLN Mobile
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria, berujar besaran anggaran dan skema proses pencairan masih dalam tahap perumusan.
"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," katanya.
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan yang Tribunnews.com rangkum dari depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR