DP KPR Rumah 0 Rupiah Berlaku, Berikut Ketentuan Rumah yang Dapat DP 0 Persen
Uang muka atau (down payment/DP) 0 persen untuk KPR sudah berlaku mulai Senin (1/3/2021). Simak ketentuannya berikut ini.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan DP Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah 0 rupiah.
Uang muka atau (down payment/DP) 0 persen untuk KPR sudah berlaku mulai Senin (1/3/2021).
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) menggulirkan kebijakan DP 0 rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021.
BI akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan.
"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Disuntik Diskon PPN, Harga Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bisa Turun 10 Persen
Baca juga: Wajib Pajak yang Sengaja Tak Lapor SPT Diancam Akan Dipenjara
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.
Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.
Nantinya, bank-bank akan me-review calon debitur yang layak mendapat DP 0 persen ini.
Rumah yang dapat DP 0 persen
Mengutip ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, ataupun akad IMBT.
Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.