Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DP KPR Rumah 0 Rupiah Berlaku, Berikut Ketentuan Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Uang muka atau (down payment/DP) 0 persen untuk KPR sudah berlaku mulai Senin (1/3/2021). Simak ketentuannya berikut ini.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in DP KPR Rumah 0 Rupiah Berlaku, Berikut Ketentuan Rumah yang Dapat DP 0 Persen
via Tribun Kaltim
Ilustrasi - Simak ketentuan DP Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah 0 rupiah. 

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Namun, perlu diingat, DP nol rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen.

Sementara bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen.

Tenang saja, hal itu tidak berpengaruh pada pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21.

Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Perkiraan Cicilan Bulanan Rumah Rp 400 Juta tanpa DP

Berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan konsumen jika akan membeli rumah seharga Rp 400 juta dengan DP 0 Persen?

Berita Rekomendasi

Kompas.com mencoba simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 8,29 persen, bunga floating 13,5 persen, dengan tenor mulai dari 5 tahun hingga maksimal 30 tahun.

Berikut rinciannya:

1. Tenor 5 Tahun

Jika Anda membeli rumah senilai Rp 400 juta dan memilih tenor selama 5 tahun, maka cicilan yang perlu dibayarkan sebesar Rp 8.412.500.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 37.912.500.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas