Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DP KPR Rumah 0 Rupiah Berlaku, Berikut Ketentuan Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Uang muka atau (down payment/DP) 0 persen untuk KPR sudah berlaku mulai Senin (1/3/2021). Simak ketentuannya berikut ini.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in DP KPR Rumah 0 Rupiah Berlaku, Berikut Ketentuan Rumah yang Dapat DP 0 Persen
via Tribun Kaltim
Ilustrasi - Simak ketentuan DP Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah 0 rupiah. 

2. Tenor 10 Tahun

Lalu, untuk tenor selama 10 tahun, cicilan per bulan yang perlu Anda bayarkan sebesar Rp 5.032.800.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000. Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 34.532.800.

3. Tenor 15 Tahun

Selanjutnya, untuk tenor yang diambil konsumen selama 15 tahun, maka angsuran yang perlu dibayarkan sebesar Rp 3.963.500.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Berita Rekomendasi

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 33.463.500.

Baca juga: Kebijakan Relaksasi PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Dinilai Hambat Penjualan Properti Inden

Baca juga: Menteri PUPR Target 30 Ribu Unit Rumah Non Subsidi Dapat Insentif Diskon Pajak

4. Tenor 20 tahun

Untuk tenor selama 20 tahun, konsumen akan membayar angsuran sebesar Rp 3.468.700 setiap bulannya.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 32.968.700.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas