Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DP KPR Rumah 0 Rupiah Sudah Berlaku, Ini Ketentuan dan Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Uang muka/ DP 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sudah berlaku Senin, 1 Maret 2021, ini ketentuan dan tipe rumah yang dapat DP 0 persen.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in DP KPR Rumah 0 Rupiah Sudah Berlaku, Ini Ketentuan dan Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen
blog.credit.com
Ilustrasi KPR rumah - Berikut ini ketentuan dan tipe rumah yang dapat DP 0 persen, berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan dan tipe rumah yang dapat DP 0 persen.

Diketahui, uang muka (down payment/ DP) 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sudah berlaku Senin, 1 Maret 2021.

Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan DP 0 rupiah dari Bank Indonesia (BI) yang berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021.

"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: DP KPR Rumah Nol Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Ketentuannya

Baca juga: Stimulus BI, Ajukan KPR dan Beli Kendaraan Baru Tanpa Uang Muka, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Dikutip dari Ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

Kemudian untuk rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

BERITA TERKAIT

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Namun, perlu diketahui, DP 0 rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen.

Sementara untuk bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen.

Artinya, pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Namun, tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.

Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen.

Baca juga: DP KPR Rumah 0 Rupiah Berlaku, Berikut Ketentuan Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Baca juga: Mau Beli Rumah, Simak Suku Bunga KPR BTN 2021 Terbaru

Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas