DP KPR Rumah 0 Rupiah Sudah Berlaku, Ini Ketentuan dan Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen
Uang muka/ DP 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sudah berlaku Senin, 1 Maret 2021, ini ketentuan dan tipe rumah yang dapat DP 0 persen.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
Untuk tenor selama 20 tahun, konsumen akan membayar angsuran sebesar Rp 3.468.700 setiap bulannya.
Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.
Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 32.968.700.
5. Tenor 25 Tahun
Selanjutnya, jika memilih tenor selama 25 tahun, cicilan yang harus Anda bayarkan setiap bulan sebesar Rp 3.200.300.
Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.
Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 32.700.300.
6. Tenor 30 Tahun
Untuk tenor selama 30 tahun, cicilan yang harus Anda bayarkan sebanyak Rp 3.042.300.
Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.
Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 32.542.300.
(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Suhaiela Bahfein)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.