Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DP KPR Rumah 0 Rupiah Sudah Berlaku, Ini Ketentuan dan Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Uang muka/ DP 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sudah berlaku Senin, 1 Maret 2021, ini ketentuan dan tipe rumah yang dapat DP 0 persen.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in DP KPR Rumah 0 Rupiah Sudah Berlaku, Ini Ketentuan dan Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen
blog.credit.com
Ilustrasi KPR rumah - Berikut ini ketentuan dan tipe rumah yang dapat DP 0 persen, berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021. 

Untuk tenor selama 20 tahun, konsumen akan membayar angsuran sebesar Rp 3.468.700 setiap bulannya.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 32.968.700.

5. Tenor 25 Tahun

Selanjutnya, jika memilih tenor selama 25 tahun, cicilan yang harus Anda bayarkan setiap bulan sebesar Rp 3.200.300.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

BERITA TERKAIT

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 32.700.300.

6. Tenor 30 Tahun

Untuk tenor selama 30 tahun, cicilan yang harus Anda bayarkan sebanyak Rp 3.042.300.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 32.542.300.

(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Suhaiela Bahfein)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas