Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DP KPR Rumah 0 Rupiah Sudah Berlaku, Ini Ketentuan dan Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Uang muka/ DP 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sudah berlaku Senin, 1 Maret 2021, ini ketentuan dan tipe rumah yang dapat DP 0 persen.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in DP KPR Rumah 0 Rupiah Sudah Berlaku, Ini Ketentuan dan Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen
blog.credit.com
Ilustrasi KPR rumah - Berikut ini ketentuan dan tipe rumah yang dapat DP 0 persen, berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021. 

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 37.912.500.

2. Tenor 10 Tahun

Untuk tenor selama 10 tahun, cicilan per bulan yang perlu Anda bayarkan sebesar Rp 5.032.800.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

BERITA TERKAIT

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 34.532.800.

Baca juga: Gairahkan Pasar Properti, BTN Tawarkan Suku Bunga KPR 4,71 Persen

Baca juga: BRI Siap Salurkan Enam Ribu KPR Bersubsidi hingga Maret 2021

3. Tenor 15 Tahun

Kemudian, untuk tenor yang diambil konsumen selama 15 tahun, maka angsuran yang perlu dibayarkan sebesar Rp 3.963.500.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 33.463.500.

4. Tenor 20 tahun

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas