Menteri Airlangga: BUMD Punya Peran Strategis BUMD Percepat Pemulihan Ekonomi
Perekonomian di Pulau Jawa dan Sumatera selama ini menjadi kontributor utama ekonomi nasional, meskipun masih mengalami kontraksi
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Dia menjelaskan, pulihnya perekonomian daerah akan menjadi pondasi untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Ekonomi daerah merupakan motor utama pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pemulihan ekonomi daerah, sehingga Indonesia dapat tumbuh dikisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen di tahun 2021,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Dia menilai, perekonomian di Pulau Jawa dan Sumatera selama ini menjadi kontributor utama ekonomi nasional, meskipun masih mengalami kontraksi masing-masing sebesar minus 2,6 persen dan minus 2,21 persen.
Baca juga: Perlu Penguatan Pasokan Energi untuk Industri Demi Pemulihan Ekonomi Nasional
Airlangga menyampaikan, perbaikan perekonomian di Jawa didorong oleh aktivitas ekonomi serta di Sumatera dan Kalimantan didorong oleh perbaikan dari komoditas sawit maupun karet.
Baca juga: Ekonom Stanchart: Ekonomi Indonesia 2021 Ini Akan Tumbuh 4,5 Persen dan Inflasi 2,9 Persen
Untuk wilayah Maluku dan Papua berhasil tumbuh positif 2,89 persen karena didorong oleh hilirisasi sektor mineral.
Sesuai dengan potensi daerah yang bersangkutan, pemerintah akan terus mendorong peran BUMD sebagai penyedia manfaat umum bagi masyarakat.
Dukungan tersebut diberikan karena program daerah yang melibatkan BUMD atau yang dikerjasamakan dengan BUMD telah berjalan dengan baik.
“Tentu keberlanjutannya pelibatan BUMD menjadi penting. Untuk itu, pemerintah mendorong skema kerjasama daerah dengan BUMD, menjadi salah satu program prioritas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” pungkas Airlangga.