Pegawai Ditjen Pajak Diduga Terlibat Suap, Menkeu Sri Mulyani: Ini Pengkhianatan!
Sri Mulyani mengatakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlibat dugaan kasus suap telah melakukan pengkhianatan.
Editor: Sanusi
Namun, ditekankan Ali, untuk saat ini KPK belum bisa menyampaikan detail kasusnya termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Jangan Biasa Nyogok
"Karena kebijakan KPK saat ini akan dilakukan pengumuman terhadap tersangka setelah dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," katanya.
Komisi antikorupsi memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan ini akan selalu diinformasikan kepada masyarakat.
"Namun demikian tentu pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," kata Ali.
Terungkapnya kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu ini diawali oleh keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga: KPK Usut Kasus Suap Perpajakan, Politikus Golkar: Tetap Harus Ada Tanggung Jawab Menteri Keuangan
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ucap Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Dijelaskan Alex, modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.
Alex hanya bisa memberi tahu bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," sebut Alex.
Ia mengatakan, tim penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.
Kata Alex, penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Alex berkata bahwa komisi antikorupsi bakalan menangani kasus suapnya. Sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.
"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alex.