Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dilanjutkan pada Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Simak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, dilanjutkan bulan Maret 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dilanjutkan pada Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Simak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, dilanjutkan bulan Maret 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Diketahui, Pemerintah melalui Kemenkop UKM dan Kemenkeu akan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta.

Bantuan ini diberikan secara gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu UMKM yang terkena pandemi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pelaksanaan program ini masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Askolani menjelaskan, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

Berita Rekomendasi

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Bulan Maret 2021, Berikut Syarat dan Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, mereka masih bisa tetap mendaftar.

Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelasnya.

Jadi, jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Baca juga: Bantu Gerakkan UMKM di Masa Pandemi, Penyanyi Afgan Jadi Investor Kuliner Tahu Krispi

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas