BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dilanjutkan pada Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Simak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, dilanjutkan bulan Maret 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Simak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, dilanjutkan bulan Maret 2021.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berita Rekomendasi
2. Nama Lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon.
Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).