Cetak Pelaut Kompeten, KKP Awasi Lembaga Diklat Kepelautan
KKP telah meluncurkan Komite Pengesahan (Approval) Program Diklat Keahlian dan Keterampilan Khusus Pelaut Kapal Penangkap Ikan.
Editor: Sanusi
Senada dengan itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati menuturukan bahwa Komite Approval menerapkan 8 aspek standar penyelenggaran diklat sesuai konvensi STCW-F 1995 dalam mencetak para pelaut yang kompeten.
“Urgensi pembentukan komite ini adalah untuk menjamin kompetensi pelaut kapal penangkap ikan dan membuktikan kepada dunia internasional bahwa proses penyelenggaraan diklat, ujian, dan sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan di Indonesia telah sesuai dengan STCW-F 1995,” ucapnya.
Ia menyebut, keberadaan lembaga diklat yang sesuai standar sangat dibutuhkan oleh para pelaut kapal penangkap ikan.
Hal ini mengingat bahwa pelaut tersebut akan bekerja dan terjun ke kapal penangkap ikan yang sarat dengan karakteristik 3D (dirty, difficult and dangerous) sehingga akan sangat berisiko apabila keberadaan lembaga diklat tidak terpantau dan terverifikasi dengan baik.
“Banyaknya lembaga diklat tidak resmi dan kredibel menjadi salah satu penyebab banyaknya ABK yang unskilled dan uncompetent. Akibatnya, tidak jarang kita jumpai permasalahan-permasalahan ABK kapal ikan, khususnya kapal ikan asing, yang menjadi korban perbudakan di atas kapal, pemulangan, penggajian yang tidak layak, bahkan pelarungan jasad di atas kapal,” ungkap Lilly.
Ia menyatakan, ke depannya Komite Approval memiliki tantangan besar untuk memastikan kompetensi sekitar 200.000 ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing. Bahkan, permintaan ABK kapal penangkap ikan dari Jepang, Korea, Taiwan, Australia, Spanyol, Norwegia, dan negara-negara Eropa lainnya masih tinggi.
“Di dalam negeri sendiri, hasil identifikasi dan pemetaan Komite Approval sangat dinantikan, baik oleh lembaga yang sudah berjalan maupun lembaga yang akan terbentuk untuk mendapatkan pengesahan. Setidaknya ada 300 lebih lembaga diklat perikanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang sampai dengan saat ini belum dilakukan audit,” ungkap Lilly.
Kehadiran Komite Approval diharapkan dapat menjawab kebutuhan akan lembaga diklat kepelautan bermutu yang mencetak pelaut dan awak kapal penangkap ikan kompeten sehingga dapat mengelola sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, bahkan dunia, secara optimal dan lestari serta mendatangkan devisa bagi negara.
Dalam kesempatan ini, BRSDM sekaligus menyelenggarakan ‘Sosialisasi Penerapan 9 Peraturan Kepala BRSDM tentang Standar Mutu (QSS) Penyelenggaran Diklat Pelaut Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN dan ATKAPIN Tingkat I, II, dan III serta Diklat Rating dan SKN)’.
Hadir 80 orang perwakilan dari politeknik KP dan SUPM/SMK; lembaga diklat pelaut kapal penangkap ikan di seluruh wilayah Sumatera; guru, dosen, dan instruktur di bidang nautika dan teknik; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Kab/Kota Medan; Kepala Dinas Pendidikan di Kab/Kota Medan; Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan; dan Komite Approval Program Diklat keahlian & Keterampilan Pelaut Kapin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.