Nilai Paket Pengadaan Pemerintah Bagi UMK dan Koperasi Tembus Rp478 Triliun Tahun Ini
Angka ini dengan tingkat partisipasi pelaku UMK dan koperasi secara elektronik yakni sebanyak 404.999.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 ini mencapai Rp478 triliun.
Angka ini dengan tingkat partisipasi pelaku UMK dan koperasi secara elektronik yakni sebanyak 404.999.
"Perlu adanya koordinasi lintas sektor, yakni Pemda dan K/L, untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog," ucap Arif dalam Sosialisasi Alokasi Belanja Pemerintah untuk Produk UMKM, Jumat (5/3/2021).
Dia menegaskan itu, agar pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi terus didorong agar proses pelaksanaan pengadaan mekanismenya lebih dipahami.
"Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN)," jelas Arif.
Baca juga: Pasarkan 10 Ton Produk Lokal, Goorita Targetkan 5.000 UMKM Rambah Market Global
Selain itu, penting diadalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan.
“Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk," ucap Arif.
Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku UMK dan koperasi antara lain, kualitas produk yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.
Seperti diketahui, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 tahun 2021 mengamanatkan Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen pengadaan barang dan jasa bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi.
Kemudian, dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tujuan dari pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah untuk meningkatkan peran serta UMK dan Koperasi.
Dalam Perpres tersebut, ada peningkatan nilai paket untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bagi UMK dan koperasi yang semula maksimal Rp2,5 miliar menjadi maksimal Rp15miliar.