Gara-gara Penumpang Nekat Buka Pintu Darurat, Penerbangan Wings Air Tertunda Hampir Sejam
Kejadian tersebut mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air nomor penerbangan IW-1248 selama 55 menit.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbangan pesawat Wings Air rute Bandara Kualan Namu, Medan, tujuan Bandara Binaka, Kabupaten Gunung Sitoli, Sumatera Utara, mendadak heboh.
Gara-garanya, ada salah satu penumpang di penerbangan ini yang nekat membuka pintu darurat atau emergency exit window saat pesawat akan melakukan keberangkatan.
Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dia menjelaskan, penumpang tersebut merupakan penumpang laki-laki berinisial HS. HS tiba-tiba membuka emergency exit window saat persiapan keberangkatan pesawat selesai.
Tindakan tersebut membuat awak kabin menurunkan seluruh penumpang dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan di bandara.
Baca juga: Penumpang Citilink Kedapatan Tidak Menggunakan Masker di Kabin Pesawat
"Adanya kondisi tersebut, maka kami mengacu pada standar operasional prosedur, dengan menginformasikan kepada petugas layanan darat dan petugas keamanan terhadap salah satu penumpang tersebut," kata Danang dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Kronologi Pesawat Batik Air Mendarat Darurat di Jambi
Danang juga mengungkapkan, kejadian tersebut mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air nomor penerbangan IW-1248 selama 55 menit.
"Penerbangan Wing Air dengan kode memiliki jadwal keberangkatan pada 08.45 WIB. Kejadian tersebut membuat pesawat harus diberangkatkan pukul 09.04 WIB," kata Danang.
Ia juga mengatakan, bahwa seluruh operasional penerbangan maskapai Wings Air tentunya sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan.
"Maka dari itu, kami mengimbau kepada penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara," ujar Danang.
Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly disruptive passenger, ungkap Danang, akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum.