Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Program Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan di 2021, Ini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah tahun lalu memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau program subsidi gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Editor: Sanusi
zoom-in Program Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan di 2021, Ini Penjelasan Pemerintah
capture video
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tahun lalu memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau program subsidi gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Namun demikian, program yang berjalan selama enam bulan tersebut tidak dilanjutkan tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, saat ini pemerintah lebih fokus untuk menggerakkan sektor-sektor produktif.

Baca juga: Mobil Sultan Paling Canggih, Rolls Royce Ghost Terbaru Sudah Bisa Dipesan di Indonesia

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menggerakkan perekonomian dari sektor produksi saja namun juga dari sisi konsumsi.

"Jadi sekarang berbeda dengan tahun lalu ada subsidi gaji, tahun ini lebih ke sektor produktif," jelas Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 Hari ke-4, Selasa (9/3/2021).

Airlangga pun mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk menggerakkan dua hal, yang pertama yakni mengurangi tingkat pengangguran yang melonjak akibat pandemi Covid-19.

Yang kedua, dengan tenaga kerja yang terserap akibat sektor produksi yang mulai bergerak, maka masyarakat memiliki uang untuk melakukan konsumsi. Hal tersebut bakal mendongkrak daya beli yang saat ini sedang lesu.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, pemerintah juga tengah fokus agar produksi UMKM bisa meningkat.

"Sehingga tidak hanya menaikkan konsumsi tetapi juga supply side dari UMKM," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 29,4 triliun.

Baca juga: Menko Airlangga: Sasaran PPKM Mikro Membatasi Mereka yang Terinfeksi Virus Covid-19

Rinciannya, untuk termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Sementara pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.

Sedangkan untuk termin kedua, penyaluran mulai dilakukan pada bulan November 2020. Adapun realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun. Sementara yang belum tersalurkan terdapat 159.727 pekerja.

Sehingga, total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Airlangga Ungkap Alasan Program Subsidi Gaji Tak Dilanjut Tahun Ini"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas