Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jasa Raharja Serahkan Santunan 26 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana

Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jasa Raharja Serahkan Santunan 26 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana
dok. Hubdat
Petugas Kementerian Perhubungan menginvestigasi kecelakaan tunggal bus pariwisata Sri Padma Kencana di jurang Jalan raya Wado-Malangbong di Dusun Cilangkap RT 01/06 Desa Sukajadi Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa Raharja telah melakukan pendataan ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan bus Sri Padma Kencana di Wado Sumedang, Rabu (10/3/2021).

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, sampai dengan pagi ini, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.

Sehingga, kata Budi, dipastikan dana santunan tersebut diterima utuh dan tidak ada potongan apapun.

"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Terungkap Alasan Sopir Bus Sri Padma Kencana Pilih Jalur Wado, Bukan Lewat Nagrek Seperti Biasanya

Sedangkan untuk seluruh korban luka-luka, Budi menyebut telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp 20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.

Baca juga: Resa Korban Tewas Kecelakaan Bus di Sumedang Sempat Dilarang Berangkat oleh Ayah, Kini Batal Nikah

"Korban (luka) tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cidera kecelakaan," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas