Jasa Raharja Serahkan Santunan 26 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa Raharja telah melakukan pendataan ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan bus Sri Padma Kencana di Wado Sumedang, Rabu (10/3/2021).
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, sampai dengan pagi ini, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
Sehingga, kata Budi, dipastikan dana santunan tersebut diterima utuh dan tidak ada potongan apapun.
"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Terungkap Alasan Sopir Bus Sri Padma Kencana Pilih Jalur Wado, Bukan Lewat Nagrek Seperti Biasanya
Sedangkan untuk seluruh korban luka-luka, Budi menyebut telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp 20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.
Baca juga: Resa Korban Tewas Kecelakaan Bus di Sumedang Sempat Dilarang Berangkat oleh Ayah, Kini Batal Nikah
"Korban (luka) tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cidera kecelakaan," ucapnya.