Wujudkan Indonesia Bebas Kendaraan ODOL, Kemenhub Kembali Normalisasi Dua Truk di Merak Banten
Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kembali melakukan normalisasi terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebutkan, normalisasi yang dilakukan terhadap angkutan ODOL ini sebagai upaya mewujudkan program Zero ODOl di 2023 mendatang.
"Kami kembali melakukan normalisasi atau pemotongan terhadap dua unit kendaraan pelanggar ODOL di Merak, Banten agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Budi juga menjelaskan, kendaraan truk ODOL yang melintas di jalan tol ataupun non tol memberikan kerugian yang besar terhadap negara.
"Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun," ujar Budi.
Baca juga: Sosok A, Pemimpin Aliran Hakekok Banten yang Ajak 16 Pria dan Wanita Mandi Bareng Tanpa Busana
Baca juga: Kementan Minta Pemda Gencar Sosialisasi Program Kartu Tani
Selain itu keberadaan truk ODOl ini, lanjut Budi, menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban jiwa.
"Maka dari itu, kami meminta kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan ODOL untuk bekerja sama dan memiliki kesadaran tidak menggunakan truk tersebut," ucap Budi.
Dengan tidak adanya truk ODOL, menurut Budi, anggaran negara untuk perbaikan jalan sebesar Rp 43 triliun dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
Selain itu Budi juga mengungkapkan, normalisasi kendaraan ODOl ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku usaha yang masih menggunakannya untuk mengirim barang.
Kemudian dalam memberantas truk ODOL ini, Budi menjelaskan pihaknya telah menetapkan beberapa mekanisme dengan melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang dan transfer muatan.