Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Lagi Ditilang, Truk ODOL Wajib Transfer Muatan di Jembatan Timbang

Kemenhub menerapkan kewajiban transfer angkutan barang di jembatan timbang, untuk truk yang masuk kategori ODOL

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Lagi Ditilang, Truk ODOL Wajib Transfer Muatan di Jembatan Timbang
IST
Penertiban truk over dimensi over load (ODOL) di ruas tol di Jawa Timur oleh polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kewajiban transfer angkutan barang di jembatan timbang, untuk truk yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, terkait kebijakan tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang masih menggunakan truk ODOL untuk mengangkut barang atau logistik.

Baca juga: Wujudkan Indonesia Bebas Kendaraan ODOL, Kemenhub Kembali Normalisasi Dua Truk di Merak Banten

"Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan keberadaan jembatan timbang yang dikelola Kemenhub dapat menyelesaikan masalah truk ODOL yang selama ini merugikan banyak pihak," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: BSI Incar Pembiayaan UMKM Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Ia juga menyebutkan, melalui kewajiban transer ini merubah skema penindakan terhadap truk ODOL. Sebelum adanya kewajiban transfer angkutan, Kemenhub memberikan denda tilang terhadap para pelanggar.

"Namun, denda tilang ini kami menilai terlalu rendah untuk memberikan efek jera terhadap truk ODOL. Denda tilang, hanya Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu dan itu terbilang rendah dan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan," kata Budi.

Baca juga: Kronologi Elf Tabrak Truk Sedang Berhenti di Tol Cipali, Sopir Diduga Ngantuk, 5 Orang Luka-luka

Budi juga mengungkapkan, hingga 2023 pihaknya masih mentoleransi kendaraan logistik yang muatannya melebihi kapasitas angkut hingga 50 persen dan akan dilakukan transfer muatan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, menurut Budi, kendaraan truk ODOL yang melintas di jalan tol ataupun non tol memberikan kerugian yang besar terhadap negara.

"Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun," ujar Budi.

Selain itu keberadaan truk ODOL ini, lanjut Budi, menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban jiwa.

"Maka dari itu, kami meminta kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan ODOL untuk bekerja sama dan memiliki kesadaran tidak menggunakan truk tersebut," ucap Budi.

Dengan tidak adanya truk ODOL, menurut Budi, anggaran negara untuk perbaikan jalan sebesar Rp 43 triliun dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas