Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Segera Dibuka Lagi, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP dan Berkas Lainnya

Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BLT UMKM Segera Dibuka Lagi, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP dan Berkas Lainnya
Instagram/kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM/BLT UMKM). Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021. 

6. Nomor Telepon

Baca juga: KKP Salurkan Bantuan 180.000 Benih Ikan Air Tawar di Jakarta Selatan

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Bantuan Langsung Tunai UMKM

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas