BLT UMKM Segera Dibuka Lagi, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP dan Berkas Lainnya
Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Instagram/kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM/BLT UMKM). Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021.
6. Nomor Telepon
Baca juga: KKP Salurkan Bantuan 180.000 Benih Ikan Air Tawar di Jakarta Selatan
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Bantuan Langsung Tunai UMKM
Berita Rekomendasi