Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyerapan Belum Optimal, Insentif Penyesuaian Harga Gas Industri Akan Dievaluasi

Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR akan meninjau ulang insentif penyesuaian harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penyerapan Belum Optimal, Insentif Penyesuaian Harga Gas Industri Akan Dievaluasi
PGN
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR akan meninjau ulang insentif penyesuaian harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU.

Pasalnya, insentif bagi industri ini belum diserap secara optimal.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menuturkan instansi akan melakukan evaluasi dengan Kementerian Perindustrian terhadap kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun. 

"Perlunya koordinasi yang baik dengan Kemenperin bahwa industri yang menyerap gas khusus melaporkan dampaknya selama setahun ini, kalau tidak 100 persen tidak terserap melaporkan masalahnya apa, sangat disayangkan. Saya perlu setuju melakukan evaluasi dengan Kemenperin," kata Tutuka, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Komisi VII Minta Menteri ESDM Cabut izin Perusahaan Batubara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO

Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi kembali penerima insentif harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Menurutnya, langkah ini perlu agar kebijakan insentif penyesuaian harga gas tepat sasaran.

Baca juga: Kementerian ESDM: Batubara Masih Jadi Sumber Energi Prioritas Sampai 2040

Berita Rekomendasi

"Perlu ditinjau kembali apakah yang sudah ditetapkan pemerintah ini tepat sasaran," tuturnya.

Ridwan mengatakan masih ada industri yang belum mendapat insentif harga gas 6 dolar AS per MMBTU atau membeli gas dengan harga pasar.

Meski begitu, industri tersebut masih mampu menjalankan kegitan produksi hingga saat ini.

Dia mendorong agar industri yang mendapatkan insentif penurunan harga gas memanfaatkannya dengan mengoptimalkan penyerapan gas.

"Industri yang dapat subsisid ini juga memanfaatkanlah. Banyak indusrti yang datang dapat dari harga pasar dari industri yang dapat prioritas ada selisih 2 dolar AS. Industri yang nggak dapat mereka jalan nggak ada masalah," ujarnya.

Realisasi penyerapan gas atas pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020, yaitu penurunan harga gas sektor industri mencapati 229,4 BBTUD atau baru 61 persen dari alokasi yang ditetapkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas