OJK: Turunkan Suku Bunga Bukan Satu-satunya Cara Mendorong Pemulihan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penurunan suku bunga bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penurunan suku bunga bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berdasarkan data OJK, tren suku bunga menurun yang terjadi di masa pandemi juga belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kreditnya.
Baca juga: Ketua OJK Minta Para Bankir untuk Turunkan Suku Bunga
"Pantauan OJK juga menunjukkan bahwa penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, saat ini dibutuhkan bagaimana mengembalikan permintaan masyarakat dengan efektivitas vaksin yang akan menjadi game changer bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Vaksin akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas normal kembali," kata Wimboh.
Baca juga: OJK Jembatani Manajemen AJBB dan Pewakilan Pemegang Polis, Ini Solusinya
Jika vaksin selesai, sektor jasa keuangan dinilai sangat siap untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor yang memberikan dampak besar bagi penciptaan lapangan kerja dan perkonomian nasional.
Sekadar informasi, sejak Januari 2020, suku bunga acuan Bank Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 150 basis poin (bps).
Penurunan tersebut telah ditransmisikan oleh perbankan, sehingga Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) periode yang sama turun sebesar 101 bps, dari 11,32 persen menjadi 10,32 persen dan Suku Bunga Kredit (SBK) turun sebesar 95 bps dari 12,99 persen menjadi 12,03 persen.
Penurunan tersebut berasal dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 86 bps dari 5,61 persen ke 4,75 persen dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps dari 3,18 persen ke 2,89 persen.
Sementara, Wimboh menambahkan, profit margin dan premi risiko naik masing-masing 14 bps dari 2,53 persen ke 2,68 persen dan 5 bps dari 1,66 persen ke 1,71 persen.
"Hal tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin. Selain itu, suku bunga dana (deposito 12 bulan) juga mengalami penurunan sebesar 122 bps dari 6,87 persen menjadi 5,64 persen," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.