Angkasa Pura II Gelar Simulasi Uji Coba GeNose di 2 Bandara, Ini Evaluasinya
Uji coba tes dilakukan di dua bandara yaitu Bandara Husein Sastranegara (Bandung) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan uji coba GeNose C19 sebagai alat skrining Covid-19 bagi calon penumpang yang hendak terbang.
Uji coba tes dilakukan di dua bandara yaitu Bandara Husein Sastranegara (Bandung) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Tujuan utama dari uji coba adalah memastikan kesiapan sumber daya manusia, fasilitas dan proses pelaksanaan dalam implementasi GeNose C19 sebagai alat tes Covid-19 bagi calon penumpang pesawat.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan uji coba ini berjalan lancar. Dalam uji coba itu Angkasa Pura II melibatkan lebih dari 100 pekerja bandara setiap harinya.
“Pada tahap uji coba, GeNose C19 ini belum digunakan untuk tes COVID-19 bagi calon penumpang pesawat melainkan kami melakukan simulasi di lapangan dengan melakukan tes bagi sekitar 100 pekerja di bandara,” kata Awaludin dalam Siaran Pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Angkasa Pura I Kembali Gelar Simulasi Penggunaan GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda
Uji coba GeNose 19 di Bandara Husein Sastranegara Bandung telah dilakukan 22-26 Maret 2021. Sementara di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dimulai pada 26-28 Maret 2021.
Dari uji coba di kedua bandara itu diketahui sejumlah masukan san perbaikan sebagai upaya persiapan penggunaan GeNose C19 bagi calon penumpang pesawat.
Salah satunya terkait alur pelaksanaan tes GeNose, di mana calon penumpang nantinya harus melakukan registrasi dan memesan/booking tes di aplikasi Farmalab. Setelah mendaftar, calon penumpang akan masuk ke area tes di bandara, mengambil nomor antrean dan menuju ruang tunggu, melakukan tes, kemudian menunggu hasil tes di ruang tunggu.
Rangkaian dan alur tersebut memakan durasi sekitar 10 menit. Estimasi waktu itu dihitung saat pertama kali mengunduh aplikasi Airport Health Center hingga hasil tes keluar.
Awaluddin menambahkan dari uji coba ini diketahui secara garis besar ada 3 proses yang harus dilalui bagi setiap orang yang menjalani tes GeNose C19.
Pertama, pre-process yaitu mengunduh dan sign up aplikasi Airport Health Center, verifikasi email, mengisi profil di aplikasi, memesan/booking tes dan melakukan pembayaran.
Selanjutnya, on-process atau verifikasi & pemberian kantong napas, pengambilan sampel napas, scan QR code data & kantung nafas, analisa sampel napas, serta post-process atau pengambilan hasil tes keluar di aplikasi.
“Pelaksanaan tes GeNose C19 di bandara-bandara AP II didukung dengan aplikasi agar pelaksanaan tes dapat lebih teratur secara administrasi dan berjalan lancar. Setiap penumpang yang ingin melakukan tes GeNose C19 harus melakukan pemesanan/booking terlebih dahulu melalui aplikasi,” tambah Awaluddin.
Untuk mengantisipasi apabila penumpang pesawat tidak memiliki smartphone, AP II juga menyediakan help desk yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan.
Tujuan uji coba ini sekaligus untuk mengetahui berbagai prosedur terbaik apabila sudah diterapkan secara massal. Misalnya, bagaimana langkah selanjutnya terkait dengan penanganan limbah medis GeNose C19 serta prosedur bagi calon penumpang dengan hasil negatif dan hasil positif.
Diterapkan 1 April 2021
Setelah uji coba tersebut berjalan lancar dan merumuskan sejumlah prosedur, Bandara Husein Sastranegara (Bandung) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (Palembang) siap menerapkan tes GeNose C19 bagi calon penumpang pada 1 April 2021.
Angkasa Pura II memastikan jumlah bilik dan kapasitas mesin GeNose C19, di Bandara Husein Sastranegara (Bandung) dapat melayani sekitar 400 orang per hari. Sementara di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, memiliki kapasitas bilik yang mampu melayani sekitar 700 orang per hari.
Adapun berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, tercantum: Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai syarat persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
“Pada tahap awal, penerapan GeNose C19 pada 1 April 2021 di Bandara Husein Sastranegara Bandung dan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Setelah itu, bertahap diterapkan di bandara-bandara lain yang dikelola perseroan,” tutup Awaluddin.
Implementasi dan pelaksanaan skring Covid-19 menggunakan GeNose C19 di bandara AP II nantinya juga akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.