Pakar Nilai Pemerintah Perlu Terbitkan PP untuk Bentuk Holding Ultra Mikro
Dian Simatupang mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur holding ultra mikro diperlukan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI) Dian Simatupang mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur holding ultra mikro diperlukan.
Menurutnya, PP bisa menjadi landasan pembentukan holding BUMN pemberdayaan ultra mikro.
"Ini perlu PP khusus sebab merujuk PP Nomor 72 Tahun 206 pada holding terjadi nanti BRI akan menjadi induk PNM dan Pegadaian. Artinya terjadi perubahan struktur penyertaan modal negara,” ujar Dian.
Baca juga: Erick Ingin Genjot Nilai Ekonomi Industri Tambang dan Energi Lewat Holding Industri Baterai
Holding BUMN ultra mikro akan dibentuk pemerintah melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Holding ini rencananya terbentuk maksimal pada kuartal III tahun ini.
Baca juga: Kementerian BUMN Dirikan Holding Battery Corporation untuk Kelola Nikel
Menurut Dian, langkah pemerintah membuat holding BUMN ultra mikro patut mendapat apresiasi.
Dia menilai aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat untuk bekerja lebih cepat dan tidak terpaku pada pakem birokrasi pemerintahan.
“Ke depan, pemerintah juga harus minimalisasi politik dan campur tangan pemerintah di BUMN,” tuturnya.
Dian menilai saat ini jumlah BUMN yang dimiliki Indonesia terlampau banyak.
Kemudian, banyak dari perusahaan negara yang ada memiliki beban biaya tinggi sehingga tidak berkontribusi maksimal untuk menambah pendapatan negara.
Baca juga: Ada Holding Ultra Mikro, Bos Pegadaian Pastikan Tak Akan Ada PHK dan Penutupan Outlet
“BUMN kita saat ini lebih bersifat high cost dan tidak memberi penerimaan negara yang signifikan. Dividennya gitu-gitu saja. Kalau kita melihat Temasek justru memberi penerimaan negara yang besar ke Singapura, bahkan kejar-kejaran (jumlahnya) dengan penerimaan pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pembentukan holding BUMN ultra mikro merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan penyaluran pembiayaan bagi pelaku usaha.
Pemerintah menargetkan rasio kredit yang diberikan untuk pelaku UMKM mencapai 30 persen lebih dari total pembiayaan dari industri perbankan nasional.
Menurut Teten, pembentukan holding bisa membuat bunga pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro turun, diproses secara lebih mudah dan menjangkau lebih banyak nasabah baru.
"Jadi kita berharap porsi kredit perbankan untuk UMKM setidaknya bisa naik jadi 30 persen dengan dorongan dari pembentukan holding ini," kata Teten.
Keberadaan holding BUMN ultra mikro dianggap penting karena saat ini ada banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memperoleh akses kredit ke lembaga perbankan.
Berdasarkan data Kemenkop UKM, hingga 2020 lalu proporsi pembiayaan UMKM terhadap total kredit perbankan baru mencapai 19,97 persen.
Jumlah ini masih jauh di bawah angka yang dicatat lembaga perbankan di negara tetangga di kawasan, seperti Singapura (39 persen), Malaysia (50 persen), Thailand (51 persen), Jepang (66 persen) dan Korea Selatan (82 persen).