VDNI Telah Setorkan Pajak Senilai Rp 2,7 Triliun
Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan taat pajak pada periode tahun 2020.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan taat pajak pada periode tahun 2020.
Sebelumnya, pada 2019 juga mendapatkan predikat serupa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penghargaan yang diperoleh perusahaan yang dipimpin Tony Zhou, merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen untuk senantiasa menjalankan operasional seperti biasa dan tetap melakukan pembangunan.
Baca juga: Politeknik Virtue Dragon Kerjasama dengan USN untuk Rekrut Tenaga Pengajar
PT VDNI sendiri terpilih menerima penghargaan sebagai Pembayar Pajak Terpilih Sektor Industri Pengolahan.
Juru Bicara PT VDNI, Dyah Fadilat mengatakan, pembayaran pajak tepat waktu adalah bentuk komitmen dan kepatuhan perusahaan terhadap negara.
Baca juga: Virtue Dragon dan OSS Klaim Sudah Rekrut 3.300 Tenaga Kerja Lokal
"Pajak sendiri merupakan kewajiban kami, dan itu sudah menjadi komitmen perusahaan. Kami bersyukur dan sangat bangga karena PT VDNI telah mendapat apresiasi yang sangat luar biasa dari KPP Pratama Kendari terkait kontribusi pembayaran pajak yang sesuai regulasi selama 2 tahun ini," ujar Dyah, Rabu (31/3/2021).
Selama 2020, VDNI telah berkontribusi terhadap ekspor Nickel Pig Iron (NPI) sebesar 611.000 metric ton (MT) dan penjualan lokal NPI sebesar 22.000 MT.
Sumbangsih pajak dari perusahaan yang berada di Kawasan Industri Morosi, Konawe tersebut juga mencapai nilai sebesar Rp 2,7 triliun.
“Harapan kami, pemerintah dapat berkerja sama dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan berinvestasi terutama di Sultra. Karena tanpa adanya jaminan dari pemerintah tentu perusahaan akan terganggu produksinya yang pada gilirannya berdampak pada kemampuan perusahaan berpenghasilan,” paparnya.