Realisasi Pelaporan SPT Tahunan Naik 26,6 Persen, Capai 11,3 Juta Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta hingga 31 Maret 2021.
Jumlah pelaporan ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.
Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filling, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1 persen atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak.
Baca juga: Djponline.pajak.go.id: Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Berikut Panduan Lengkapnya
“Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi, terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).
Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, dan permohonan surat keterangan fiskal yang bisa dilakukan secara daring.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Sudah Online, Tak Perlu Datang ke Samsat Lagi
"Selama pandemi, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring," kata Neilmaldrin.
Sementara, wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui agen kring pajak di nomor 1500200.
Selain itu, melalui telepon atau pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Baca juga: Kasus Suap Oknum Dirjen Pajak, Anggota Komisi XI Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tanpa Pandang Bulu
"Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja," tuturnya.
Adapun jika menginginkan layanan secara tatap muka, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak (Aku Pajak), yakni aplikasi antrean online untuk wajib pajak yang hendak datang ke KPP.
Setelah mendapatkan nomor antrean online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Di samping itu, wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, menurut Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu," pungkas Neilmaldrin.