SYARAT Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pastikan Tidak Sedang Menerima KUR, Cek eform.bri.co.id/bpum
Berikut syarat untuk mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM, yang dapat dilihat melalui artikel ini. Pastikan tidak sedang menerima KUR.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM.
Seperti yang telah diketahui, pelaksanaan BLT UMKM atau BPUM telah dimulai pada Minggu (4/4/2021) kemarin.
Melalui akun Instagram @kemenkopukm, diinformasikan bahwa usulan baru para calon penerima BLT UMKM sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Baca juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Hanya Sampai Bulan April
"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro."
"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses."
"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing."
"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan moda," tulis akun @kemenkopukm.
Untuk diketahui, jumlah bantuan yang diberikan pemerintah kepada para penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ajukan ke Dinas Koperasi Lalu Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Dorong Purnabakti Tetap Produktif, Bank DKI Berikan Modal Usaha UMKM
BLT UMKM atau BPUM ini diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah menerima atau yang sudah pernah menerimanya.
Akan tetapi, perlu digarisbawahi, BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM ini diberikan kepada mereka yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat, untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini.
Berikut syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)