Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Ini 3 Kategori Penerima yang Diutamakan
Berikut adalah kategori penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Simak syarat dan cara daftarnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Baca juga: Penguatan UMKM Dinilai Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
Baca juga: Arsjad Rasjid: Indonesia Butuhkan Pejuang Ekonomi dan UMKM sebagai Fondasi Pulihkan Ekonomi
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Berita Terkait BLT UMKM
(Tribunnews.com/Widya/Nuryanti)