Daftar Kelompok Masyarakat yang Dikecualikan dalam Larangan Mudik
kelompok masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik tersebut harus membawa sejumlah persyaratan dalam perjalanan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menegaskan mengenai larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 pada 6 -17 Mei 2021.
Menurut Wiku terdapat sejumlah pengecualian dalam larangan mudik tersebut, diantaranya yakni layanan distribusi logistik.
"Selain itu keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas," kata wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, (8/4/2021).
Pengecualian juga diberikan bagi kunjungan sakit atau duka. Selain itu pelayanan ibu hamil dengan pendamping, maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Wiku mengatakan kelompok masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik tersebut harus membawa sejumlah persyaratan dalam perjalanan.
Untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas harus membawa surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.
Baca juga: Bantu Logistik, Satuan Brimob Siap Kirim Mobil Dapur Umum ke NTT
"Dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tandatangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," katanya.
Untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
Perlu dicatat, bahwa surat keterangan tersebut berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Pengecualian tersebut berlaku untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun.
"Selain keperluan di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin berpergian tidak akan diterbitkan," katanya.
Wiku mengatakan nantinya akan ada operasi screening dokumen atau persyaratan dalam perjalanan selama masa larangan mudi 6-17 Mei 2021 oleh aparat TNI/Polri dan Pemda.Termasuk screening surat bebas Covid-19 (negatif).
"Operasi ini akan dilakukan ditempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan atau cek poin dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah yg terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten saling terhubung," pungkasnya.