Rincian Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Kendaraan yang Bandel Diputar Balik, Travel Gelap Ditilang
Kendaraan yang bandel melakukan perjalanan akan kita arahkan memutar balik dan untuk kendaraan travel gelap akan ditindak mulai dari tilang
Editor: Choirul Arifin
"Selain itu kami juga akan menindak tegas, kendaraan pribadi, truk ataupun bus plat hitam yang nekat untuk melakukan perjalanan dengan mengangkut orang di dalamnya," ucap Budi.
ASN Dilarang Mudik dan Cuti
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, atau cuti selama lebaran tahun 2021.
Pembatasan tersebut diberlakukan pada periode 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB, Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 7 April 2021.
Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
Larangan itu untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE tersebut, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yakni sebagai berikut:
1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas.
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan untuk Menghalau Masyarakat Mudik Lebaran 2021
Selain larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6-17 Mei 2021.
Dalam SE terdapat pengecualian, bahwa dapat diberikan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
“Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” disebutkan dalam SE.
PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE.
ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE kepada Menteri PANRB.
“Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam SE,” jelas Tjahjo dalam SE.
Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan untuk Menghalau Masyarakat Mudik Lebaran
Mabes Polri memberikan kompensasi terhadap masyarakat agar tetap boleh ke luar kota dari DKI Jakarta di tengah pelarangan mudik lebaran tahun 2021.
Kabag Ops Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyampaikan nantinya hanya masyarakat yang dalam kondisi darurat yang diperbolehkan keluar Jakarta. Salah satunya dalam kondisi berdinas ke luar kota.
"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Selain itu, kata Rudy, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga yang diketahui meninggal dunia juga diperbolehkan melintas.
"Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu," ujar dia.
Lebih lanjut, Rudy juga menyatakan kendaraan barang juga masih diperbolehkan melintas. Sisanya, tidak boleh untuk ke luar Jakarta.
"Jadi semua yang mau lewat kita putarbalikan. kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," ujar Rudy.
Kombes Pol Rudy Antariksawan menyampaikan pihaknya telah menyiapkan setidaknya 333 titik penyekatan untuk menghalau masyarakat untuk mudik lebaran 2021.
Ia menyampaikan pos penyekatan itu akan ditempatkan di titik keluar perbatasan antara provinsi. Akses jalan tersebut akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
"Pos penyekatan banyak itu. Dari Lampung sampai Bali. Saya enggak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antar kota antar kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa enggak bisa, Jawa ke Sumatera enggak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa juga enggak bisa," kata Rudy.
Ia menuturkan pemudik yang masih nekat melintas di pos penyekatan bakal diminta putar balik untuk kembali ke titik awal keberangkatan.
"Jadi nanti disekat-sekat. Yang melintas diperiksa dan diputarbalikkan," ujar dia.
Sudah Final
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, keputusan pemerintah yang melarang mudik tahun ini sudah final alias tidak bisa berubah lagi.
"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final," ucap Budi Karya.
"Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," kata mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu.
Kemenhub sendiri akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengetahui apakah akan ada pemberlakuan saat pelaksanaan mudik tahun 2021 ini.
Namun, Anies mengaku telah diundang rapat oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dengan salah satu agenda pembahasan terkait aturan mobilitas penduduk di musim libur lebaran tahun ini.
"Kita masih menunggu, kemarin sore barusan ada rakor, yang pimpin Pak Menko Perekonomian, di antaranya juga membahas peraturan-peraturan terkait dengan kegatan mobilitas penduduk di musim libur lebaran," kata Anies.
Ia menyebut Pemprov DKI masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Pihaknya kata Anies, bersifat menyesuaikan kebijakan apapun yang diterbitkan pemerintah pusat.
"Nah, kita di Jakarta akan menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak Pemuda Muhammadiyah mendukung kebijakan peniadaan mudik lebaran.
Kebijakan ini mendapat sejumlah respon dari berbagai kalangan masyarakat.
"Organisasi kepemudaan termasuk Pemuda Muhammadiyah harus memanfaatkan momentum masalah yang ada di Indonesia. Misalnya soal larangan mudik," ujar Muhadjir.
Muhadjir mengakui aktivitas mudik mampu mendorong pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain sehingga berujung pada peningkatan daya ekonomi.
Di samping itu, mudik juga dapat berdampak terhadap semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan peniadaan mudik yang ditetapkan pemerintah itu, menurut Muhadjir, merupakan salah satu bagian dari upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Mudik itu memang untungnya menggerakkan orang untuk menggerakkan roda ekonomi. Tapi nanti kalau covid itu terjadi, biaya penanganan covid itu tidak akan cukup dari keuntungan ekonomi (mudik)," kata Muhadjir.
Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk menekan pengeluaran yang dibutuhkan akibat penanganan Covid-19.
Sehingga sangat diperhitungkan antara perdagangan ekonomi dan risiko penanganan Covid-19.
"Saya juga ingin pemuda Muhammadiyah harus berpikir terbuka, bersinergi, membangun kolaborasi satu sama lain," kata Muhadjir.
(Tribun Network/har/igm/wly)