Soal Larangan Mudik, Arsjad Rasjid : Kekhawatiran Ada, Tapi yang Kita Perlu Saat Ini Kesadaran
Tidak ada jalan lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, yakni dengan cara mengurangi mobilitas di masyarakat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha mengaku khawatir dengan adanya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, terkait larangan mudik lebaran di 2021.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, para pengusaha memang memiliki kekhawatiran akan hal tersebut.
Namun menurutnya, tidak ada jalan lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, yakni dengan cara mengurangi mobilitas di masyarakat.
"Kekhawatiran (pengusaha) ada. Tapi yang kita perlu saat ini kesadaran," jelas Arsjad Rasjid di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Siapkan Langkah Antisipatif Operasional Penerbangan
"Semua ingin pulang dan saya juga mau mudik. Tapi di sisi lain kita ada permasalahan kesehatan (Pandemi) yang sedang kita jaga. Maka dari itu mobilitas kita turunkan dahulu," tambahnya.
Lanjut Arsjad, dirinya juga optimis penyebaran virus Covid-19 akan segera berakhir. Mengingat saat ini pemerintah sedang fokus percepatan program vaksinasi di seluruh daerah.
Apabila program tersebut telah berjalan lancar dan mayoritas masyarakat telah melaksanakan vaksinasi, bukan tidak mungkin aktivitas masyarakat akan kembali bebas.
Maka dari itu, Arsjad meminta dukungan masyarakat untuk mematuhi anjuran Pemerintah, agar keadaan dapat kembali normal seperti sedia kala.
Baca juga: Apakah Setelah Divaksin, Tubuh Dapat Kebal dari Virus Covid-19? Begini Kata Dokter
"Sabar sebentar, vaksinasi kan lagi berjalan. Saat semua sudah vaksin, kita bisa beraktivitas lagi," ucapnya.
"Saya bukan melarang mudik, tapi menyadari bahwa mobilitas harus dijaga. Kalau tidak dijaga, pandemi nggak bakalan selesai," pungkas Arsjad.
Sebelumnya, pada Kamis (8/4/2021) sore, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, PM No 13 Tahun 2021 dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Aturan itu dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” ujar dia.
Adita menegaskan untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa di masa larangan operasional tersebut.