Menperin : Kalau Mau Relaksasi PPnBM, Naikkan Local Purchase
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan jika produsen ingin menikmati relaksasi PPnBN wajib menambah local purchase.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relaksasi PPnBM mobil baru dimulai sejak Maret 2021, khusus untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Sebulan sukses diadakan, Pemerintah menperluas relaksasi ke mobil PPnBM ke mobil berkubikasi mesin di atas 1.500 - 2.500 cc.
Namun, perluasan insentif ini tidak dapat dinikmati seluruh agen pemegang merek karena terbentur aturan local purchase 60 persen yang ditetapkan Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Bos Angkasa Pura II Pastikan Bandara Jenderal Besar Soedirman Segera Beroperasi Komersial April
Baca juga: Sri Mulyani Pede Akselerasi Ekonomi Terjadi di 2021
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan jika produsen ingin menikmati relaksasi PPnBN wajib menambah local purchase.
"Ini sekaligus menjadi signal dari Kementerian Perindustrian untuk para produsen otomotif. Kalau produsen mau menikmati relaksasi dari pemerintah, maka naikkan lokal purchase-nya," tutur Agus saat jumpa pers, Jumat (9/4/2021).
Agus menambahkan, jika relaksasi PPnBM yang diberikan tahun ini berhasil mendongkrak penjualan yang cukup tinggi, tidak menutup kemungkinan di tahun-tahun depan bisa ada aturan serupa.
"Kita juga tidak tahu, mungkin setelah kebijakan relaksasi PPnBM ini berakhir, di tahun depan kita akan mengusulkan kebijakan yang sama. Jadi jangan sampai ada perusahaan otomotif yang ketinggalan kereta karena dia tidak mau menambah local purchase lebih besar di Indonesia, tidak mau melibatkan lebih banyak industri pendukung otomotif di Indonesia itu sendiri," jelas Menperin.