'Penyanyi Cover Seharusnya Membayar Royalti dan Harus Mendapat Izin dari Pemilik Lagu Hak Ciptanya'
PP Nomor 56 tahun 2021 berlaku untuk siapapun yang menyanyikan lagu cover yang dimuat dalam platform digital maupun analog.
Editor: Dewi Agustina
Padahal, sebelumnya pemerintah sudah berencana untuk membuat pusat data ini pada 2020 lalu. Namun harus tertunda karena pandemi COVID-19.
"Indonesia harus memiliki Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) dengan membangun data center untuk lagu dan musik, rencananya tahun kemarin (dibangun) tapi ada Covid, jadi ditunda," tutur Freddy.
Lebih lanjut, Freddy mengatakan, dengan adanya pusat data lagu dan/musik tersebut nantinya hak royalti yang didapatkan para pencipta lagu atau musisi bisa lebih transparan penyalurannya.
Pasalnya kata dia, hingga saat ini di Indonesia belum ada data lengkap mengenai karya atau lagu dari para musisi untuk dijadikan bukti permintaan royalti.
"Bangun data center yang baik, agar royalti para musisi tersebut bisa sesuai," katanya.
Baca juga: Kenangan Kaesang saat Didi Kempot Tolak Royalty, Putra Jokowi Menyesal Tak Penuhi Ajakan Almarhum
Freddy mengatakan, pusat data lagu dan/atau musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Selanjutnya, dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.
Kemudian, LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan SILM yang dikelola oleh LMKN.
"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.
Freddy mengatakan, pusat data tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu atau musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pada 30 Maret 2021 lalu.
Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.
Royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Jajal Penyanyi Solo, Alfred Ayal Komitmen Bermusik Lewat Bukan Cinta Sementara
Freddy Harris mengatakan, peraturan ini juga merupakan penguatan dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.