'Penyanyi Cover Seharusnya Membayar Royalti dan Harus Mendapat Izin dari Pemilik Lagu Hak Ciptanya'
PP Nomor 56 tahun 2021 berlaku untuk siapapun yang menyanyikan lagu cover yang dimuat dalam platform digital maupun analog.
Editor: Dewi Agustina
Kata Freddy hal itu, tertuang dalam ketentuan Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 24 UU Hak Cipta, yang secara tegas telah menyebutkan bahwa pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan maupun produk hak terkait, harus meminta izin kepada Pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk terkait.
"PP ini hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik," katanya.
Lebih lanjut kata Freddy, PP ini juga mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.
Dengan begitu, terdapat tiga sektor yang memiliki hak pengelolaan royalti sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 56 tahun 2021 ini, yakni di antaranya, pertama, hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang dikelola.
Hal ini meliputi pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan dan komunikasi ciptaan.
Kedua, hak ekonomi pelaku pertunjukan yang dikelola.
Dalam hal ini meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukkan pelaku pertunjukkan.
Terakhir, hak ekonomi Produser fonogram yang dikelola. Meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakes publik.(tribun network/ris/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.