Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aprindo Nilai Penerapan Royalti Musik Membuat Biaya Operasional Naik

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik cukup memberatkan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Aprindo Nilai Penerapan Royalti Musik Membuat Biaya Operasional Naik
KOMPAS.COM
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menilai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik cukup memberatkan.

Dia memastikan beberapa minimarket tidak lagi memutar musik di dalam toko karena bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan.

Baca juga: Penyanyi Cover Seharusnya Membayar Royalti dan Harus Mendapat Izin dari Pemilik Lagu Hak Ciptanya

“Format minimarket saja di Indonesia jumlah mencapai empat puluhan ribu yang tersebar di Indonesia, semestinya artis bisa memanfaatkan jaringan minimarket untuk promosi karyanya sehingga bisa menjangkau masyarakat lebih banyak pula,” kata Roy dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).

Pemerintah diharapkan lebih bijaksana dalam menentukan kategori usaha yang dikenakan royalti musik, karena pertokoan seperti ritel modern lebih fokus kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Baca juga: Jokowi Teken PP Royalti, Berikut Tarifnya untuk Pemilik Hotel dan Usaha Karaoke

"Kami sedang pertimbangkan opsi menghentikan memutar musik di jaringan sambil menunggu jalan tengah dan formula terbaik agar semua pihak tidak merasa terbebani," pungkasnya.

Aprindo menyarakan jika biaya operasional naik, pada akhir akan membebani masyarakat karena harga jual juga akan mengikuti.

BERITA REKOMENDASI

“Kami menghentikan memainkan musik di gerai-gerai, dan memanfaatkan instore audio untuk promosi produk saja, kondisi pandemi saat ini kami kurangi biaya operasional kami agar harga jual produk kami tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Roy lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo terbitkan Peraturan pemerintah mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Peraturan Pemerintah bernomor 56 tahun 2021 tersebut diteken Presiden pada 30 Maret lalu.

Melalui aturan tersebut pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpufl, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.


Nantinya lembaga tersebut yang akan menghimpun dana kewajiban pembayaran royalti dari masyarakat yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersil.

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi pasal 3 PP 56 tahun 2021 dikutip Tribunnews.com dari PP tersebut, Senin (5/4/2021).

Adapun daftar layanan publik yang dikategorikan komersil sehingga diwajibkan membayarkan royalti bila menggunakan musik atau lagu diantaranya yakni: seminar dan konferensi nasional; restoran, kafe, pub, bistro, klub malam, diskotik; konser musik; pesawat, kapal laut, bus, kereta api; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telpon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi dan radio; Hotel, fasilitas hotel dan kamar hotel; serta usaha karaoke.

"Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta,Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK," bunyi pasal 12 ayat PP tersebut.

PP tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. PP diteken Presiden 30 Maret dan diundangkan sehari kemudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas