Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Siapkan Fotocopy Izin Usaha
Syarat dan cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM).
Simak juga cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum.
Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM tahun ini.
Kuota yang disiapkan sebanyak 12,8 juta penerima dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.
Baca juga: Pemerintah Dorong Perbankan Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Adapun besaran BLT yang diberikan tahun ini tidak sebesar tahun lalu, tetapi separuhnya, yakni Rp 1,2 juta per penerima.
BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada seluruh UMKM yang memenuhi syarat, termasuk UMKM yang sudah menerima BLT di tahun lalu.
Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
Meski demikian, tidak semua UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu otomatis kembali menjadi penerima.
Hal ini karena Kemenko UKM melakukan evaluasi data penerima dan mencoret penerima yang dianggap salah sasaran.
Cara dan Syarat Mendaftar
Bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM ini?
Bagi UMKM yang belum mendaftar, pelaku usaha harus mendaftar langsung ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Tidak ada pendaftaran secara online dan pendaftaran hanya dilakukan satu pintu.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy.
Setelah mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, dinas setempat selanjutkan akan meneruskan data itu ke dinas koperasi di provinsi dan kemudian diteruskan ke Kemenkop UKM.
Baca juga: Pemerintah Perlu Jadikan Idul Fitri 1442 H sebagai Momentum Penjualan UMKM Produk Tanah Air
Pengamatan Tribunnews.com, Selasa (13/4/2021), sejumlah daerah sudah membuka pendaftaran BLT UMKM.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar di Jawa Tengah misalnya, telah mengumumkan pendaftaran BLT UMKM.
Berikut kriteria dan syarat pendaftar untuk Kabupaten Karanganyar:
Kriteria:
1. WNI yang memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan memiliki Izin Usaha Mikro (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
3. Dalam satu KK hanya diperbolehkan mengusulkan 1 usaha
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
1, Mengisi formulir link: https:bit.ly/bpumkaranganyar2021
2. Fotocopy KTP masing-masing UMKM
3. Fotocopy KK masing-masing UMKM
4. Fotocopy izin usaha yang dimiliki masing-masing UMKM (IUMK) atau SKDU asli
5. Foto produk usaha
Sementara itu, secara nasional, syarat dan kriterianya sebagai berikut:
Kriteria
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Syarat
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.
Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id.
Baca juga: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Dinilai Bisa Dorong Pemulihan UMKM
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.
Berikut langkahnya:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Isi nomor KTP.
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry.
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)