Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Siapkan Fotocopy Izin Usaha
Syarat dan cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM).
Simak juga cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum.
Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM tahun ini.
Kuota yang disiapkan sebanyak 12,8 juta penerima dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.
Baca juga: Pemerintah Dorong Perbankan Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Adapun besaran BLT yang diberikan tahun ini tidak sebesar tahun lalu, tetapi separuhnya, yakni Rp 1,2 juta per penerima.
BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada seluruh UMKM yang memenuhi syarat, termasuk UMKM yang sudah menerima BLT di tahun lalu.
Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
Meski demikian, tidak semua UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu otomatis kembali menjadi penerima.
Hal ini karena Kemenko UKM melakukan evaluasi data penerima dan mencoret penerima yang dianggap salah sasaran.
Cara dan Syarat Mendaftar
Bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM ini?
Bagi UMKM yang belum mendaftar, pelaku usaha harus mendaftar langsung ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Tidak ada pendaftaran secara online dan pendaftaran hanya dilakukan satu pintu.