Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Siapkan Fotocopy Izin Usaha
Syarat dan cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy.
Setelah mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, dinas setempat selanjutkan akan meneruskan data itu ke dinas koperasi di provinsi dan kemudian diteruskan ke Kemenkop UKM.
Baca juga: Pemerintah Perlu Jadikan Idul Fitri 1442 H sebagai Momentum Penjualan UMKM Produk Tanah Air
Pengamatan Tribunnews.com, Selasa (13/4/2021), sejumlah daerah sudah membuka pendaftaran BLT UMKM.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar di Jawa Tengah misalnya, telah mengumumkan pendaftaran BLT UMKM.
Berikut kriteria dan syarat pendaftar untuk Kabupaten Karanganyar:
Kriteria:
1. WNI yang memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan memiliki Izin Usaha Mikro (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
3. Dalam satu KK hanya diperbolehkan mengusulkan 1 usaha
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
1, Mengisi formulir link: https:bit.ly/bpumkaranganyar2021
2. Fotocopy KTP masing-masing UMKM
3. Fotocopy KK masing-masing UMKM
4. Fotocopy izin usaha yang dimiliki masing-masing UMKM (IUMK) atau SKDU asli