Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

100 Hari Menteri Trenggono, Tegas Lawan Praktik Ilegal di Sektor Kelautan dan Perikanan

KKP tidak berkompromi terhadap praktik ilegal di sektor kelautan dan perikanan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in 100 Hari Menteri Trenggono, Tegas Lawan Praktik Ilegal di Sektor Kelautan dan Perikanan
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berkompromi terhadap praktik ilegal di sektor kelautan dan perikanan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berkompromi terhadap praktik ilegal di sektor kelautan dan perikanan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Ketegasan KKP di Era Menteri Trenggono ditunjukkan dengan tindakan tegas terhadap praktik ilegal fishing dan destructive fishing serta penanganan penyelundupan Benih Bening Lobster.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP) berhasil menggagalkan berbagai praktik ilegal di sejumlah wilayah pada periode Januari sampai dengan April.

Baca juga: KKP Gandeng Unair Ungkap Penyebab Terdamparnya Puluhan Paus di Madura

Hingga kuartal I 2021, Ditjen PSDKP telah menangkap 72 kapal dengan rincian 12 kapal asing pelaku illegal fishing (5 kapal berbendera Malaysia dan 7 kapal berbendera Vietnam). Sedangkan 60 lainnya merupakan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional.

"Dalam 100 hari kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP telah melakukan penangkapan terhadap 72 kapal," ujar Plt. Dirjen PSDKP, Antam Novambar dalam konferensi pers yang digelar KKP, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Menteri Trenggono Ajak Para Diaspora Indonesia Bela Sektor Kelautan dan Perikanan RI

Puluhan kapal tersebut langsung ditangani secara hukum. Saat ini, saat ini, 3 kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses persidangan, 5 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 9 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, 8 kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Pada proses ini, KKP bergerak bersama Kejaksaan RI.

"Sejumlah modus operandi yang saat ini banyak kami temukan di lapangan, diantaranya kapal-kapal ilegal khususnya di laut Natuna, beroperasi dengan berpencar. Ini memang sepertinya sengaja dilakukan untuk menyulitkan kita, selain itu alat tangkap yang digunakan juga semakin beragam, bukan hanya trawl, yang terbaru, penangkapan 5 kapal menggunakan alat tangkap jaring cumi," jelas Antam.

Berita Rekomendasi

Selain fokus pada penanganan praktik illegal fishing, KKP juga berkomitmen menjaga keberlanjutan ekosistem lautan dengan menindak penangkap ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Seperti penangkapan menggunakan bom ikan, setrum, maupun bius ikan. Antam menjelaskan di tahun 2021 ini, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 pelaku destructive fishing.

Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto
Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto

Dalam rangka memberikan efek jera, KKP bersama dengan Kejaksaan RI dan Satgas 115 juga melakukan penenggelaman terhadap barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.

"Ada 26 kapal illegal fishing serta alat penangkapan dan perlengkapan kapal lain yang dimusnahakan. Pemusnahan itu telah dilakukan di sejumlah lokasi, di Batam, Banda Aceh, Pontianak dan juga Natuna. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan terhadap alat penangkapan ikan yang dilarang dan ikan berbahaya, Ditjen PSDKP juga melakukan pemusnahan alat tangkap, alat bantu penangkapan dan ikan invasive. Total sebanyak 221 barang hasil pengawasan dimusnahkan,” jelas Antam.

Tidak sampai disitu, Ditjen PSDKP-KKP juga berkolaborasi dengan Dit Polair Mabes Polri untuk mengungkap sejumlah praktik penyelundupan lobster selama periode Januari sampai dengan April ini.

“Beberapa hari lalu kami mendukung proses penggagalan penyelundupan di Jambi, sebelumnya pada bulan Februari kami dan Polair juga melakukan penangkapan pelaku pengepul di Pandeglang dan mengamankan 4.153 ekor BBL”, tegas Antam

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan instruksi agar Ditjen PSDKP bertindak tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut dilakukan sejalan dengan upaya KKP untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan serta meningkatan Penerimaan Negara.

“Termasuk ketegasan terhadap kapal Indonesia, juga perlu dilakukan dalam rangka mengawal kebijakan pengelolaan perikanan yang lestari dan peningkatan PNBP”, ujar Ipunk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas