Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

100 Hari Menteri Trenggono, Tegas Lawan Praktik Ilegal di Sektor Kelautan dan Perikanan

KKP tidak berkompromi terhadap praktik ilegal di sektor kelautan dan perikanan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in 100 Hari Menteri Trenggono, Tegas Lawan Praktik Ilegal di Sektor Kelautan dan Perikanan
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berkompromi terhadap praktik ilegal di sektor kelautan dan perikanan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. 

Tidak Lagi Ekspor BBL

Selain Ditjen PSDKP, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) pun melakukan pengawasan ketat di bandara, pelabuhan maupun pintu-pintu perbatasan negara, untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama Benih Benih Lobster (BBL).

“Penangkapan aksi penyelundupan BBL ini merupakan sinergi dengan seluruh pihak, baik dari lingkup KKP maupun instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, TNI AL, Bea Cukai dan lainnya serta pemerintah daerah juga. Kita perlu memperkaya negara ini, dengan sistem perikanan budidaya” ujar Kepala BKIPM, Rina.

Total kasus pelanggaran yang terjadi sejak 23 Desember hingga 14 April 2021, terdapat sebanyak 35 kasus, dengan nilai sumber daya ikan yang diselamatkan setara Rp210 miliar.

Rina menyampaikan terdapat top 8 kejadian pelanggaran penyelundupan pada periode tersebut, diantaranya 2 kasus di Tarakan, 3 kasus di Makassar, di Gorontalo, Tahuna serta Jakarta I masing-masing 2 kasus, 3 kasus masing-masing dari Surabaya I dan Mataram, serta 8 kasus di Jambi.

Sementara untuk modus operandi yang ditemui di lapangan diantaranya menggunakan alat angkut non reguler (carter) dan speed boat, Pengeluaran dan/atau pemasukan melalui pelabuhan tangkahan, Adanya oknum yang terlibat dalam membantu penyelundupan, Pemalsuan tanda tangan / stempel pada IPHP (Ijin Pemasukan Hasil Perikanan), SKT (Surat Keterangan Teknis), Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate (HC) dan LHU (Laporan Hasil Uji), Penyalahgunaan IPHP dan SKT baik jumlah kuota dan jenis komoditi, Adanya penukaran atau penambahan barang, Tidak melaporkan isi barang sebenarnya, serta penukaran barang ilegal di tengah laut.

Sebagai upaya pencegahan, Rina menyebutkan telah melakukan sejumlah upaya seperti melakukan analisis dan mitigasi risiko di tempat-tempat rawan penyelundupan, melakukan peningkatan pengawasan di tempat-tempat rawan penyelundupan serta membangun sinergitas pengawasan dan penanganan kasus antar instansi terkait.

Berita Rekomendasi

“Sekali lagi, keberhasilan dari penanganan penyelundupan BBL ini bukan hanya hasil kerja BKIPM, namun merupakan hasil dari banyak pihak, dan terus kami upayakan,” tegas Rina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas